๐ Segala Perbuatan Yang Tidak Menghormati Hak Orang Lain Akan Menyebabkan
AlAhliyyah. PENDAHULUAN. Segala puji dan syukur bagi Allah S.W.T yang telah melimpahkan ke atas kita berbagai-bagai nikmat yang tidak terhingga, memuliakan kita di atas sekalian umat dengan iman dan Islam dan memandu kita melalui syariat-Nya ke jalan keselamatan dan kebahagiaan dunia dan akhirat. Selawat dan salam dipohonkan bagi junjungan
Seseorangyang mempunyai sikap seperti ini akan menghalalkan segala cara supaya haknya bisa terpenuhi, meskipun caranya tersebut dapat melanggar hak orang lain. b. Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara. Hal ini akan menyebabkan pelaku pelanggaran berbuat seenaknya. Pelaku tidak mau tahu bahwa orang lain pun mempunyai hak yang harus dihormati.
MEMULIAKANDAN MENGHORMATI JIRAN. Muslimin yang dirahmati Allah, MARILAH kita sama-sama bertaqwa kehadrat Allah Subhanahu Wata'ala dan mengukuhkan keimanan kepadaNya dengan mematuhi segala suruhanNya dan meninggalkan segala laranganNya. Dengan berbekalkan iman dan taqwa itu, mudah-mudahan kita sentiasa selamat di dunia dan selamat di akhirat.
Kenapamanusia umumnya tidak senang atau tidak menyukai orang yang berdusta. Jawabanya dapat kita lihat dan rasakan sendiri melalui diri kita. Pada jiwa orang yang suka berdusta tidak ada rasa kasih sayang, rasa hormat menghormati dan rasa takut. Meskipun perbuatanya dapat mengakibatkan orang lain celaka atau sengsara.
Halini sebagaimana hadis riwayat Abu Daud, Rasulullah SAW telah bersabda yang bermaksud: "Empat puluh buah rumah tetap sebagai jiran. tetangga". Berdasarkan daripada hadis Rasulullah SAW menunjukkan bahawa walaupun jarak daripada. rumah seseorang diselangi 40 buah rumah, ia juga dikira sebagai jiran tetangga.
Didalamsila kedua Pancasila yang berbunyi " Kemanusiaan yang adil dan beradab" terkandung nilai kemanusiaan. Dan makna dari nilai kemanusiaan tersebut adalah pengakuan dan menghormati martabat dan hak orang lain / sesama manusia, saling tolong menolong, dan bersikap sebagai manusia yang beradab. Implementasi nilai kamanusiaan adalah :
Jikaada rasa penghargaan terhadap keberadaan orang lain, maka keinginan untuk menonjolkan diri dan merasa hebat tidak akan muncul. Sulit menghargai dan menghormati orang lain adalah sikap yang kurang dewasa, karena itu cobalah cara menghilangkan sifat kekanak - kanakan agar bisa menghormati orang lain dan tidak menjadi takabur. 8.
PutusanMahkamah Agung Belanda, Hoge Raad, tentang perbuatan melawan hukum yang menyangkut dengan perbuatan yang melanggar hak orang lain dalam putusannya tertanggal 10 Maret 1972 memberikan rambu-rambu: mempertimbangkan sifat dan tempat perbuatan tersebut, besarnya kerugian yang diderita, tidak ada alasan pemaaf.
Denganadanya hukum, orang tidak akan sesuka hati melanggar hak orang lain. 3. Memberikan rasa keadilan bagi warga negara Hukum juga berperan untuk memberikan rasa keadilan bagi warga negara. . menghormati anggota keluarga yang lain seperti ayah, ibu, kakak, adik dan sebagainya 4). melaksanakan aturan yang dibuat dan disepakati keluarga
Io6BpWh. โ Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang bersifat timbal balik terhadap negaranya. Begitu juga sebaliknya, negara memiliki hak dan kewajiban terhadap warga negaranya. Dilansir dari buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan 2020 karya Muhammad Ridha Iswardhana, dijelaskan bahwa hak dan kewajiban merupakan dua hal penting yang tidak bisa sebagai seorang warga negara pasti membutuhkan dan perlu melaksanakan kedua hal tersebut. Setiap warga negara akan memperoleh haknya apabila telah menjalankan kewajiban dengan baik. Tugas utama warga negara yaitu menyeimbangkan pelaksanaan hak dan kewajiban agar memperoleh kehidupan dan kesejahteraan yang baik. Baca juga Hak dan Kewajiban Warga Negara IndonesiaAkan tetapi, dalam pelaksanaannya terkadang mengalami beberapa masalah. Masalah yang sering terjadi adalah pelanggaran terhadap hak warga negara. Pelanggaran hak warga negara terjadi ketika warga negara tidak bisa memperoleh haknya sesuai dengan ketetapan undang-undang. Pelanggaran hak warga terjadi akibat pengingkaran terhadap kewajiban. Baik pengingkaran kewajiban yang dilakukan oleh pemerintah maupun oleh warga negara sendiri. Bentuk pelanggaran hak warga negara Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan 2020 karya Damri dan Fauzi Eka Putra, dijelaskan bahwa ada beberapa bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara, yaitu Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga stabilitas tanpa berlandaskan hukum. Penggunaan budaya kekerasan untuk menindak warga negara yang dianggap melakukan tindakan ekstrem yang dinilai oleh pemerintah dapat mengganggu stabilitas keamanan dan membahayakan kelangsungan hidup warga negara. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara mencabut SIUP, khususnya terhadap pers yang dianggap mengkritisi kebijakan pemerintah, dengan dalih mengganggu stabilitas keamanan. Pembatasan terhadap hak warga untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. Hukuman mati, bentuk hukuman ini dianggap kontroversial sebab setiap manusia memiliki hak untuk hidup. Hak untuk hidup merupakan puncak dari hak asasi manusia. Penggusuran rumah, kebijakan pemerintah melakukan penggusuran dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara. Baca juga Arti Kewajiban dan Jenis-jenisnya Bentuk pengingkaran kewajiban warga negara Pelanggaran hak warga negara salah satunya disebabkan oleh pengingkaran kewajiban warga negara. Bentuk tindakan yang mencerminkan pengingkaran kewajiban warga negara, antara lain Membuang sampah sembarangan Tidak membayar pajak Merusak fasilitas negara, contohnya mencorat-coret bangunan milik umum, merusak jaringan telepon, dan lain-lain. Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Tidak menaati undang-undang dan peraturan yang berlaku. Tidak menaati hukum lalu lintas, contohnya tidak memakai helm saat berkendara, tetap berkendara padahal tidak memiliki SIM, tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan sebagainya. Tidak menghormati lambang, bendera, dan lagu kebangsaan. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
- Sebagian besar masyarakat dunia setuju bahwa Hak Asasi Manusia HAM merupakan hal mendasar dan perlu dijunjung oleh setiap orang. Begitu pula dengan Indonesia yang menempatkan HAM dalam Undang-Undang Dasar UUD 1945, tepatnya pada Pasal 28 A hingga 28 J. Disebutkan dalam UUD bahwa HAM meliputi berbagai hal, termasuk hak untuk hidup, berkeluarga, mendapat pendidikan layak, berkomunikasi, dilindungi dan setara di mata hukum, tidak disiksa, tidak didiskriminasi, hingga hak untuk merdeka. Pengertian tentang HAM sendiri tertuang dalam Undang-Undang UU Nomor 39 Tahun 1999. Disebutkan dalam UU tersebut bahwa HAM adalah hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Dalam UU yang sama ditegaskan pula bahwa HAM wajib dihormati, dijunjung tinggi, serta dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang. Sesuai dengan pengertian tersebut, Rizanur dalam "PPKn" menyebutkan bahwa HAM adalah hak yang paling mendasar, berlaku untuk siapapun, kapanpun, dan dimanapun. Melanggar HAM sama saja melanggar ketetapan UU, sehingga akan menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelanggarnya. Pelanggaran HAM meliputi berbagai macam tindakan, seperti pembunuhan, pencurian, tindakan kekerasan, perbudakan, diskriminasi, bahkan perundungan di lingkungan sekolah. Faktor-faktor pelanggaran HAMTindakan-tindakan pelanggaran HAM menurut Yusnawan Lubis dan Mohamad Sodeli dalam "Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan" disebabkan oleh berbagai faktor. Faktor-faktor tersebut terbagi atas dua jenis, yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal artinya segala hal penyebab pelanggaran HAM yang berasal dari dalam diri individu yang melanggarnya. Sementara faktor eksternal artinya hal-hal yang memengaruhi pelanggaran HAM yang berasal dari luar diri manusia. Faktor internal pelanggaran HAMPelanggaran HAM yang disebabkan oleh faktor internal meliputi 1. Sikap egois dan mementingkan diri sendiri. Sikap ini membuat seseorang selalu menuntut haknya tanpa melaksanakan kewajibannya. Sikap ini menyebabkan individu melakukan tindakan yang melanggar hak orang lain asalkan keinginannya terpenuhi. 2. Memiliki kesadaran yang rendah terhadap HAM. Rendahnya kesadaran HAM pada individu dapat menimbulkan perilaku sewenang-wenang. Sikap ini menurut Lubis dan Sodeli berkaitan dengan sikap tidak mau tahu. Hal ini tentu dapat menimbulkan perilaku yang melanggar HAM, dimana pelakunya tidak mau tahu terhadap hak-hak orang lain. 3. Tidak memiliki sikap toleransi Sikap toleransi perlu dimiliki oleh setiap orang untuk bisa menghargai dan menghormati orang lain. Pada individu yang kurang atau bahkan tidak memiliki sikap toleransi, tentu tidak bisa menghargai orang lain. Sikap ini akan berujung pada perilaku diskriminatif. Infografik SC Faktor Penyebab Pelanggaran Hak Asasi Manusia. Faktor eksternal pelanggaran HAMPelanggaran HAM yang disebabkan oleh faktor eksternal meliputi 1. Kesenjangan sosial dan ekonomi Perbedaan tingkat sosial dan ekonomi antar masyarakat dapat memicu pelanggaran HAM. Sebagai contoh, orang yang memiliki jabatan tinggi berlaku sewenang-wenang dengan orang yang tidak memiliki jabatan. Disisi lain ada pula kasus saat orang tidak berpunya merampok dan membunuh orang yang dianggapnya punya banyak harta. Hal ini disebabkan oleh adanya kesenjangan sosial dan ekonomi. 2. Penyalahgunaan kekuasaan Penyalahgunaan kekuasaan merujuk pada pejabat di pemerintahan maupun sektor lainnya seperti sekolah atau perusahaan. Orang-orang yang memiliki kekuasaan lebih mudah melakukan tindakan sewenang-wenang yang berujung pada pelanggaran hak orang-orang yang tidak memiliki kekuasaan. Sebagai contoh, pengusaha yang tidak peduli dengan hak-hak buruh atau suatu negara yang pemerintahannya dipimpin oleh ditaktor. 3. Penyalahgunaan teknologi Teknologi memang bermanfaat baik untuk manusia, disisi lain juga dapat menimbulkan dampak negatif salah satunya melanggar HAM. Sebagai contoh, penyalahgunaan teknologi di industri misalnya. Apabila disalahgunakan teknologi industri bisa berdampak buruk pada lingkungan. Lingkungan yang kotor berdampak buruk pada kesehatan banyak orang. Padahal setiap orang berhak untuk hidup di lingkungan yang sehat. Contoh lainnya penyalahgunaan teknologi komunikasi seperti internet. Saat ini tidak asing lagi mendengar kasus perundungan, penipuan, pencurian, atau diskriminasi yang terjadi di platform online. 4. Aparat penegak hukum tidak tegas Ketidaktegasan aparat penegak hukum dapat menyebabkan kejadian pelanggaran HAM tidak ditangani dengan baik. Pelaku pelanggaran HAM tidak dihukum sebagaimana mestinya atau dihukum tanpa meninggalkan efek jera. Hal ini kemudian berkaitan dengan terulangnya kembali kasus pelanggaran HAM serupa di juga Sejarah Hari Hak Asasi Manusia 10 Desember dan Fakta Soal HAM Panglima TNI Ingatkan Prajurit Tak Langgar Hak Asasi Manusia - Pendidikan Kontributor Yonada NancyPenulis Yonada NancyEditor Nur Hidayah Perwitasari
Ilustrasi mengambil hak orang lain. Foto PixabaySeluruh aspek kehidupan telah diatur dalam hukum Islam, termasuk perkara yang kerap disepelekan manusia. Islam melarang umatnya mengambil hak orang lain tanpa izin atau yang dikenal dengan istilah ghasab. Seperti apa hukum mengambil hak orang lain?Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari karangan DR. KH. M. Hamdan Rasyid, MA dan Saiful Hadi El-Sutha 2018 423, ghasab adalah mempergunakan atau memanfaatkan hak orang lain tanpa izin atau sepengetahuan pemiliknya, termasuk pula di dalamnya mengambil harta orang lain secara dengan pencurian yang dilakukan secara diam-diam, ghasab dilakukan secara terang-terangan. Namun, keduanya sama-sama tanpa diketahui sang pemilik hak/ ghasab ini juga tidak serta merta untuk wujud benda yang terlihat, tetapi juga bisa berupa hak kepemilikan tempat, lahan, rumah, dan pengingat, sebagian harta yang dimiliki seseorang terdapat hak orang lain yang membutuhkan. Orang lain yang dimaksud adalah fakir miskin, anak yatim, dan masih banyak memberikan hak kepada orang lain yang membutuhkan. Foto PixabayHukum Mengambil Hak Orang LainBerdasarkan buku Usul Fikih Hukum Ekonomi Syariah oleh Imron Rosyadi dkk 2020 278, hukum mengambil hak orang lain adalah haram. Allah SWT berfirman dalam Surat An Nisa ayat 29ููุงุฃููููููุง ุงูููุฐูููู ุกูุงู
ููููุง ูุงูุชูุฃููููููุง ุฃูู
ูููุงููููู
ุจูููููููู
ุจูุงููุจูุงุทูููโWahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,โ QS. An Nisaaโ 29.Rasulullah SAW juga melarang umatnya untuk mengambil hak orang lain tanpa izin. Bahkan, Rasulullah amat membenci perbuatan tersebut. Sebagaimana dalam Hadits Riwayat Bukhari, Rasulullah bersabdaโAllah SWT berfirman bahwasanya ada tiga jenis orang yang perang melawan mereka pada hari kiamat kelak. Mereka yang bersumpah atas nama Allah akan tetapi mengingkari, seseorang yang berjualan dengan orang bertiga akan tetapi mereka memakan uang dari harganya tersebut ,serta seseorang yang mempekerjakan kemudian ia tidak membayarkan upahnya."Ilustrasi mengambil hak orang lain. Foto PixabayAlasan dilarangnya mengambil hak orang lain juga dijelaskan dalam Hadits Riwayat Abu Daud dan Daruquthni, bahwasanya tidaklah halal mengambil hak/harta orang Muslim, kecuali dengan kerelaan orang seseorang berani mengambil hak orang lain, orang tersebut sangatlah merugi. Pasalnya, ia bukan hanya mendapatkan siksa di dunia, melainkan juga siksa akhirat yang sudah menanti. Sesuai firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 188 dijelaskan bahwaููููุง ุชูุฃููููููููุง ุงูู
ูููุงููููู
ู ุจูููููููู
ู ุจูุงููุจูุงุทููู ููุชูุฏูููููุง ุจูููุงู ุงูููู ุงููุญููููุงู
ู ููุชูุฃูููููููุง ููุฑูููููุง ู
ูููู ุงูู
ูููุงูู ุงููููุงุณู ุจูุงููุงูุซูู
ู ููุงูููุชูู
ู ุชูุนูููู
ููููู เฃArtinya โDan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan janganlah kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.โTerkait larangan ini, dalam Hadits Riwayat Muslim menjelaskan bahwasanya Rasulullah SAW bersabda "Siapapun yang mengambil hak orang muslim dengan sumpahnya, Allah menentukan neraka baginya. Lalu, mengharamkan surga baginya. Ada lelaki yang bertanya kepada Nabi SAW Walaupun hal tersebut merupakan hal yang sangat sederhana wahai Rasulullah? Kemudian Nabi Muhammad SAW menjawab Walaupun itu sebatang kayu syiwa dari pohon arakโ.
segala perbuatan yang tidak menghormati hak orang lain akan menyebabkan